ANTARA –
Belakangan, masyarakat mengeluhkan tingginya potongan pajak karena Tunjangan Hari Raya (THR) yang dihitung menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) 21. Berikut penjelasan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti. (Suci Nurhaliza/Muhammad Ramdan/Rayyan/Rijalul Vikry)