Jakarta, CNBC Indonesia – Di penghujung bulan suci Ramadan, ada kewajiban umat Islam yang tidak dapat dilakukan pada bulan lain, yaitu zakat fitrah. Zakat fitrah sudah bisa dikeluarkan sejak awal Ramadan dan harus diselesaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Terkait hal ini, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 yang harus dibayarkan setiap individu umat Muslim sebesar Rp45 ribu hingga Rp55 ribu atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras premium.
Ketua BAZNAS RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA., menyampaikan dalam keterangan tertulis di Jakarta pada Kamis (14/3/2024), “Berdasarkan kajian yang teliti dan pertimbangan yang matang, BAZNAS RI telah memutuskan untuk menaikkan besaran zakat fitrah dari Rp45 ribu hingga Rp55 ribu per individu, mengikuti dinamika harga beras yang terjadi.”
Beliau juga menjelaskan bahwa keputusan tersebut mungkin akan memengaruhi sebagian masyarakat, namun hal ini dilakukan dengan tujuan memastikan kewajiban zakat fitrah dipenuhi dengan benar sesuai ketentuan syariat Islam. “Semoga Allah SWT senantiasa memberkahi langkah-langkah kita dalam beribadah dan berbuat kebaikan, serta menjadikan bulan Ramadhan ini penuh berkah dan ampunan bagi kita semua,” tambah Kiai Noor.
Meskipun demikian, Kiai Noor menegaskan bahwa umat Muslim yang mengonsumsi beras di atas atau di bawah harga standar yang ditetapkan dapat menyesuaikan menurut kondisi di daerah masing-masing. BAZNAS akan menyalurkan zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) yang terdiri dari delapan golongan yang telah ditentukan dalam syariat Islam.

