Portal berita berupaya untuk memberikan informasi, dengan menghadirkan berita langsung kepada Anda

Senin, 14 September 2026
Gaya Hidup

Buwas Meminta Nadiem Menghapus Aturan yang Tidak Mewajibkan Pramuka

5 April 2024Redaksi
Bagikan: WhatsApp Facebook X

Keputusan Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi yang menghapus pramuka dari daftar ekstrakurikuler wajib di sekolah langsung memantik respons keras dari Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Budi Waseso atau Buwas. Dari Istana Negara, Jumat (5/4/2024), ia menegaskan bahwa aturan tersebut sebaiknya tidak dibiarkan berlaku dan perlu segera dicabut.

Buwas Nilai Pramuka Tak Bisa Dipersempit Jadi Sekadar Pilihan

Menurut Buwas, pramuka bukan sekadar kegiatan tambahan yang bisa dipilih atau ditinggalkan seenaknya. Ia menilai pendidikan kepramukaan punya posisi yang lebih kuat karena telah melekat dalam sejarah bangsa sejak masa kemerdekaan. Karena itu, ia menganggap penghapusan status wajib pramuka tidak bisa hanya bertumpu pada peraturan menteri.

“Oleh karena itu, mungkin karena peraturan tersebut menurut saya harus dicabut,” kata Buwas usai pengukuhan seluruh Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2023-2028 di Istana Negara.

Persoalan Aturan Dinilai Tak Sederhana

Kementerian Pendidikan, Riset, dan Teknologi diketahui menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 yang mencabut kewajiban pramuka di sekolah. Dalam aturan itu, pramuka tetap dapat dijalankan sebagai kegiatan operasional yang dipilih murid, namun tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib. Aturan tersebut ditetapkan pada 25 Maret 2024 dan berlaku sejak diundangkan pada 26 Maret 2024.

Buwas menilai langkah itu tidak sejalan dengan dasar hukum yang selama ini menopang gerakan pramuka. Ia menyebut pramuka pernah diatur melalui Tap MPR dan diperkuat dengan Keputusan Presiden. Bahkan, kata dia, para pengurus Pramuka juga dilantik langsung oleh presiden sebagai pembimbing nasional.

“Jika kita memulainya dari sejarah dan aturan, maka kita harus secara keseluruhan harus ada izin dari keppres. Artinya tidak langsung hanya melalui keputusan menteri,” ujarnya.

Menunggu Pembahasan di DPR

Meski menyuarakan keberatan, Buwas mengatakan polemik ini masih dibahas di Komisi X DPR RI. Ia meminta publik menunggu hasil pembahasan tersebut sebelum mengambil kesimpulan akhir. Namun, sikapnya tetap tegas: menurut dia, pramuka adalah bagian dari pendidikan kepramukaan yang seharusnya tidak diperlakukan seperti ekstrakurikuler biasa.

“Kita tunggu hasilnya. Namun, pada prinsipnya karena pramuka bukan ekstrakurikuler melainkan wajib dalam pendidikan kepramukaan, menurut saya keputusan menteri itu harus dibatalkan atau dicabut,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Buwas juga menyebut dirinya mendapat arahan dari Presiden Joko Widodo untuk memperkuat pendidikan karakter generasi muda melalui pramuka. Ia menilai perhatian presiden terhadap gerakan ini masih kuat, terutama karena pramuka dinilai berhubungan dengan pembentukan nilai perjuangan, bela negara, dan karakter anak muda di sekolah.

Redaksi

Redaksi Indoberita.net