Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengukuhkan seluruh Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2023-2028 di Istana Negara, Jumat (5/4/2024). Salah satu pengurus yang dilantik adalah Komjen (Purn.) Budi Waseso yang terpilih kembali menjadi Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Pelantikan Buwas dan anggota Kwarnas lainnya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 23M Tahun 2024 Tentang Pengukuhan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka dan Pengurus Nasional Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti 2023 – 2028.
Seluruh pengurus yang dilantik mengikrarkan Trisatya Pramuka yang dipandu Presiden Jokowi. Kemudian Jokowi mengukuhkan nama yang dilantik sebagai pengurus.
Susunan Pengurus Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti 2023 – 2028
Ketua Kwarnas: Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Drs. H. Budi Waseso
Sekretaris Jenderal Kwarnas: Mayor Jenderal TNI (Purn) Dr. Bachtiar, S.IP, M.AP.
Wakil Ketua Kwarnas:
1. Bidang Organisasi, Hukum, Perencanaan dan Pengembangan, Prof. Dr. Sri Puryono Karto Soedarmo., M.P.
2. Bidang Pembinaan Anggota Muda, Dr. Sigit Muryono, M.Pd., Kons.
3. Bidang Pembinaan Anggota Dewasa, Dr. Rahmansyah, M.Si.
4. Bidang Aset dan Usaha, Yulius, S.T.
5. Bidang Kerjasama Dalam Negeri dan Luar Negeri, Prof. Dr. H. M. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A.
6. Bidang Pengabdian Masyarakat, Lingkungan Hidup, Kehumasan dan Informatika, Mayor Jenderal TNI Mar (Purn) Yuniar Ludfi
7. Bidang Satuan Karya Pramuka, Satuan Komunitas Pramuka dan Gugus Darma Pramuka, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Drs. Wahyu Adi
8. Bidang Bela Negara, Mental dan Spiritual, Mayor Jenderal TNI (Purn) Totok Siswanto, S.IP., M.M.
Bendahara Umum Kwarnas: Afan Anugroho, S.E.
Wakil Bendahara Umum Kwarnas: Aspi Handi Yunirsal, S.Sos., S.H., M.H.
Pramuka dihapus dari ekskul wajib sekolah
Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2024 yang menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Pramuka akan menjadi kegiatan opsional alias bisa dipilih oleh murid. Permen soal penghapusan Pramuka sebagai aktivitas wajib di sekolah ditetapkan pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 26 Maret 2024.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Anindito Aditomo mengungkap bahwa aturan yang dibuat Mendikbud Nadiem Makarim itu hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. “Namun demikian, jika satuan pendidikan akan menyelenggarakan kegiatan perkemahan, maka tetap diperbolehkan,” ujar Anindito.