Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai melakukan pendataan warga pendatang baru yang masuk ke Jakarta usai Lebaran Idul Fitri 1445 H. Pendataan dilakukan selama sebulan ke depan hingga 16 Mei 2024.
Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin, pihaknya akan melihat apakah para pendatang baru datang ke Jakarta membawa serta keluarga atau sanak saudara.
“Nah biasanya dalam 1 bulan saat ini banyak itu perpindahan yang datang ke DKI Jakarta karena mungkin dari mereka yang mudik bawa sanak saudaranya,” kata Budi di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Meski begitu, Budi menyampaikan pada tahun 2024 ini Pemprov DKI Jakarta tidak menggelar operasi yustisi untuk menertibkan pendatang baru.
Pasalnya, lanjutnya siapapun boleh datang ke ibu kota selagi memenuhi syarat yang ada. Meliputi adanya jaminan tempat tinggal di Jakarta, jaminan pekerjaan, serta memiliki keterampilan.
“Kami mengimbau agar mereka datang ke Jakarta pastikan ada jaminan tempat tinggalnya karena itu persyaratan di dalam proses pindah data,” jelas dia.
“Dan juga diharapkan mereka sudah punya jaminan pekerjaan dan juga secara sadar ya melengkapi dengan keterampilan lah sehingga pas mereka datang ya sama-sama kita membangun Dki Jakarta,” lanjut Budi.