Baru-baru ini, Arab Saudi memberlakukan aturan baru terkait visa umrah. Menurut aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, visa umrah kini hanya berlaku selama tiga bulan sejak tanggal penerbitannya. Melansir Gulf News (17/4), perubahan tersebut merupakan bagian dari upaya terkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Saudi untuk menyederhanakan persiapan musim haji tahunan. Pengumuman tersebut disampaikan sebagai jawaban atas berbagai pertanyaan pada platform “X”, sebelumnya dikenal Twitter. Peraturan baru ini juga menandai perubahan sistem visa yang sebelumnya berlaku tiga bulan dimulai sejak pemegang visa masuk ke Arab Saudi. Kementerian menekankan bahwa perubahan tersebut bertujuan untuk mengelola masuknya dan aktivitas jamaah menjelang dan selama musim haji dengan lebih baik. Pada hari Minggu, Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan bahwa visa khusus untuk keperluan haji tidak boleh digunakan untuk pekerjaan atau kegiatan non-ziarah lainnya. Arab Saudi juga mengimbau pentingnya mematuhi peraturan visa, terutama mengingat adanya penyalahgunaan visa baru-baru ini. Jamaah didesak untuk meninggalkan Arab Saudi sebelum visa mereka habis masa berlakunya dan menghormati ketentuan berkunjung.