More

    Singapura Memperkenalkan Aturan Baru, Karyawan Diperbolehkan Mengajukan WFH & WFA

    Pemerintah Singapura telah menerbitkan aturan baru yang mewajibkan seluruh perusahaan memberikan akses bagi karyawan yang ingin mengajukan permintaan terkait aturan kerja fleksibel, seperti Work From Home (WFH) dan Work From Anywhere (WFA). Aturan ini akan mulai berlaku pada Desember 2024.

    Terdapat tiga jenis aturan kerja fleksibel yang dapat diajukan oleh karyawan di Singapura, yaitu lokasi kerja di luar kantor, waktu kerja yang berbeda tanpa mengubah total jam kerja, dan pengambilan beban kerja yang berbeda dengan remunerasi yang sepadan.

    Meskipun pemberi kerja dapat menolak permintaan, keputusan tersebut harus didukung oleh alasan bisnis yang masuk akal, seperti pertimbangan biaya atau produktivitas. Alasan yang dianggap tidak masuk akal untuk menolak permintaan juga telah ditetapkan.

    Pedoman tripartit ini berlaku untuk semua pemberi kerja dan karyawan yang telah melewati masa percobaan. Tujuannya adalah untuk memudahkan karyawan dalam mengajukan pengaturan kerja fleksibel, namun tetap mengakui hak prerogatif pemberi kerja.

    Jika permohonan ditolak, pemberi kerja harus memberikan alasannya secara tertulis dan mencari alternatif lain dengan karyawan yang mengajukan. Pedoman ini mendorong diskusi yang terbuka dan konstruktif antara pengusaha dan pekerja.

    Pedoman tripartit ini diluncurkan setelah delapan bulan pembentukan kelompok kerja tripartit yang membahas pengaturan kerja fleksibel. Menteri Tenaga Kerja Singapura menyatakan bahwa aturan ini diperlukan mengingat pasar tenaga kerja yang ketat dan semakin banyaknya pengasuh dan lansia.

    Aturan ini juga merupakan respons terhadap tanggung jawab pengasuhan anak, dengan konsultasi bersama perusahaan, asosiasi perdagangan, serikat pekerja, dan organisasi komunitas terkait isu perempuan, ayah, dan warga lanjut usia.

    Source link