Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya yang menyinggung soal ibadah zakat dan shalat dalam Islam. Jakarta (ANTARA) – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Kristen Gilbert Lumoindong.
“Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi harus dilakukan untuk sementara waktu,” ujarnya di Jakarta, Kamis.
Pihak berwenang juga akan melakukan pendalaman terhadap video ceramah tersebut dan akan memeriksa barang bukti yang beredar di media, serta melakukan pengecekan terhadap tempat ibadah.
Dilaporkan bahwa Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait ceramahnya yang menyinggung soal ibadah zakat dan shalat dalam Islam. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan bahwa Gilbert Lumoindong dilaporkan dengan pasal dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas. Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama sesuai dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 156 a KUHP.
Saat dikonfirmasi, Pendeta Gilbert hanya menyampaikan permohonan maaf terkait ceramahnya. “Sekali lagi kami menyatakan maaf kami, kepada umat yang terlukai dan tersakiti, Insya Allah ke depan lebih baik,” ucapnya.
Pewarta: Ilham Kausar Editor: Ade irma Junida Copyright © ANTARA 2024