Setelah tahap pertama selesai, langkah selanjutnya adalah menonaktifkan NIK pada tahap berikutnya yang ditujukan kepada warga Jakarta yang tidak lagi tinggal di Jakarta atau tinggal di luar Jakarta.
Budi menyatakan bahwa warga yang keberatan dengan penonaktifan NIK mereka nantinya dapat mendatangi kantor kelurahan terdekat. Petugas Dukcapil di kelurahan akan membantu warga yang keberatan untuk melakukan verifikasi dan validasi data di lapangan.
“Hasil verifikasi dan validasi tersebut akan menghasilkan dua rekomendasi, jika orang tersebut terbukti masih tinggal di sana dan memiliki aktivitas sehari-hari di sana, kami akan mengeluarkannya dari program penataan tersebut. Tetapi jika sudah tidak tinggal di sana, maka kami akan menyarankan untuk dipindahkan,” ujar Budi.