Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (24/4/2024) telah mengesahkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Dengan penetapan tersebut, maka Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming akan menjabat sebagai presiden dan wakil presiden periode 2024-2029.
Sebagai presiden Indonesia terpilih, Prabowo Subianto meminta semua pihak bekerja sama dan bersatu dalam membangun Indonesia.
“Kita harus bersatu, kita harus rukun, apakah bersatu itu berada di dalam pemerintahan atau berada di luar pemerintahan sama-sama kita berjuang untuk rakyat kita sama-sama berjuang untuk secepat-cepatnya, kita membawa kebaikan peningkatan untuk rakyat kita,” serunya.
Gaji Prabowo sebagai presiden
Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Hitungan Gaji Presiden dan Wakil Presiden
– Gaji Presiden RI bisa mencapai Rp 30,24 juta dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan.
– Gaji wakil presiden Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.
Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden
Tunjangan untuk presiden dan wakil presiden jauh lebih besar dibanding gaji pokok mereka.
– Tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan.
– Tunjangan jabatan wakil presiden Rp 22 juta per bulan.
Secara kotor, presiden mendapat penghasilan sebesar Rp 62,7 juta, sementara untuk wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp 42,16 juta per bulannya.