Haedar Nashir, Ketua Umum PP Muhammadiyah, melihat penerimaan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 sebagai sikap kenegarawanan. Menurut Haedar, sikap ini mencerminkan sikap kenegarawanan yang konstitusional karena MK adalah lembaga yang memutuskan secara final dan mengikat.
Selain menerima hasil putusan MK, Haedar mengatakan bahwa sikap kenegarawanan pasangan calon nomor urut 1 dan 3 melalui pemikiran kritis mereka tentang konstitusi Indonesia ke depan. Haedar juga menghormati sikap kenegarawanan keempat tokoh tersebut sekaligus memberi harapan bagi masa depan bangsa bersama tokoh-tokoh lain.
Haedar berharap agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang memperoleh mandat sebagai pasangan calon terpilih mampu menyerap aspirasi, termasuk catatan kritis dari dua pasangan pesaingnya pada Pilpres 2024. Indonesia ke depan diharapkan mampu menata seluruh problem dari berbagai aspek dan dibangun berbasis pada Pancasila. Haedar juga menekankan agar tidak ada lagi pikiran-pikiran yang mengarah pada status quo yang dapat menyebabkan stagnasi bagi bangsa Indonesia.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan dua perkara sengketa Pilpres 2024 pada hari Senin (22/4). Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo, dengan alasan permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Tetapi, terdapat dissenting opinion dari tiga hakim konstitusi: Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.