Jakarta, CNBC Indonesia – Indonesia dalam waktu dekat akan kembali dihadapkan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pilkada tersebut ditujukan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024. Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pun telah dibuka sejak 23 hingga 27 April. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan besaran gaji atau honorarium badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024.
Melansir CNN Indonesia (25/4), besaran gaji badan ad hoc pada penyelenggaraan Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022 terkait Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka tahapan pemilihan tahun 2024. Dalam keputusan KPU itu juga telah dirinci besaran gaji atau honorarium petugas penyelenggara sesuai dengan jabatannya. Tingkatan jabatan badan ad hoc tersebut terdiri atas ketua, sekretaris, anggota, staf administrasi dan teknis, serta petugas pengamanan.
Selain Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), panitia penyelenggara Pilkada ini meliputi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
Daftar gaji Petugas Penyelenggara Pilkada 2024
Mengenai berapa gaji PPK Pilkada 2024, berikut rincian daftar gaji PPK Pilkada 2024 berdasarkan Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022, lengkap dengan gaji PPS, KPPS, dan Pantralih.
1. Besaran gaji Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
– Ketua: Rp2.500.000 per bulan
– Anggota: Rp2.200.000 per bulan
– Sekretaris: Rp1.850.000 per bulan
– Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.300.000 per bulan
2. Besaran gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS)
– Ketua: Rp1.500.000 per bulan
– Anggota: Rp1.300.000 per bulan
– Sekretaris: Rp1.150.000 per bulan
– Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp1.050.000 per bulan
3. Besaran gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
– Ketua: Rp900.000 per bulan
– Anggota: Rp850.000 per bulan
– Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per bulan
4. Besaran gaji Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih)
– Rp1.000.000 per orang per bulan
Selain mendapat honor, pemerintah juga menetapkan besaran biaya santunan bagi petugas badan ad hoc. Santunan tersebut akan diberikan apabila terjadi kecelakaan kerja selama menjadi petugas penyelenggara Pilkada 2024. Besaran santunannya:
– Santunan bagi petugas yang meninggal dunia Rp36.000.000 per orang
– Santunan bagi petugas yang cacat permanen Rp30.800.000 per orang
– Santunan bagi petugas yang mengalami luka berat Rp16.500.000 per orang
– Santunan bagi petugas yang mengalami luka sedang Rp8.250.000 per orang
– Santunan untuk biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang
Besaran gaji atau honorarium ini telah disesuaikan dengan tugas, tanggung jawab, dan risiko yang dihadapi oleh anggota PPK Pilkada. Demikian informasi mengenai berapa gaji PPK Pilkada 2024. Diharapkan setiap anggota PPK dapat menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
[Gambas:Video CNBC]
(Artikel Selanjutnya: Gaji Gibran Jadi Wali Kota Solo, Ternyata Cuma Segini Per Bulan)
(hsy/hsy)