More

    Pakai BPJS Kesehatan untuk Dapatkan Kacamata Gratis

    Jakarta, CNBC Indonesia – Para peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan alat kesehatan secara gratis. Syarat utamanya tentu saja peserta yang terdaftar harus memiliki status kepesertaan aktif.

    Terdapat tujuh alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Berikut adalah daftar alat kesehatan yang ditanggung BPJS menurut Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023:

    1. Kacamata
    Pasien peserta BPJS dengan gangguan penglihatan sesuai indikasi medis akan mendapatkan tanggungan kacamata dari BPJS Kesehatan. Jaminan ini akan diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan didukung dengan hasil pemeriksaan mata.

    Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan minimal 0,5 dioptri untuk lensa sferis dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris. Selain itu, kacamata dapat diberikan maksimal 1 kali dalam dua tahun.

    Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan hak rawat kelas 3 akan memperoleh besaran plafon Rp165 ribu. Lalu, peserta BPJS Kesehatan dengan hak rawat kelas 2 memperoleh Rp220 ribu. Terakhir, pasien dengan hak rawat kelas 1 memperoleh plafon sebesar Rp330 ribu.

    2. Alat Bantu Dengar
    Selain kacamata, peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapat tanggungan biaya alat bantu dengar. Guna mendapatkan alat bantu dengar tersebut, pasien harus memiliki indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga dan telinga yang sama.

    Adapun, besaran alat bantu dengar yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan maksimal sebesar Rp1,1 juta. Alat bantu dengar tersebut dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

    3. Protesa Gigi (Gigi Palsu)
    Protesa gigi atau gigi palsu adalah pengganti gigi yang hilang akibat pencabutan atau trauma. Protesa gigi penuh dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp1,1 juta, sementara itu plafon untuk masing-masing rahang maksimal Rp550 ribu.

    “Protesa gigi diberikan paling cepat 2 (dua) tahun sekali atas indikasi medis untuk gigi yang sama,” tulis Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 Tahun 2023.

    4. Protesa Alat Gerak
    Selain protesa gigi, BPJS Kesehatan juga menanggung protesa alat gerak berupa kaki dan tangan palsu. Adapun, biaya klaim protesa alat gerak yang ditanggung BPJS Kesehatan maksimal Rp2.750.000.

    “Diberikan paling cepat 5 (lima) tahun sekali atas indikasi medis untuk protesa alat gerak yang sama dan diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi,” tulis persyaratan BPJS Kesehatan dalam Peraturan Menteri Kesehatan.

    5. Korset Tulang Belakang
    Korset tulang belakang digunakan untuk mendukung tulang belakang dan menurunkan beban tulang belakang serta persendian. Bagi peserta BPJS yang ingin memperoleh korset tulang belakang, BPJS Kesehatan akan menanggungnya dengan biaya maksimal Rp385 ribu.

    Sebagai catatan, korset dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

    6. Collar Neck
    Collar neck atau penyangga leher adalah salah satu alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp165 ribu. Serupa dengan korset tulang belakang, collar neck diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

    7. Kruk
    Kruk adalah alat kesehatan berupa penyangga tubuh, seperti tongkat. BPJS Kesehatan dipastikan menanggung biaya kruk maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.

    [Gambas:Video CNBC]

    Artikel Selanjutnya
    5 Operasi yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Wajib Tahu!

    (hsy/hsy)

    Source link