More

    Imigrasi Bali Mengungkap Alasan Hyoyeon SNSD dan Dita Karang Ditahan

    Jakarta, CNBC Indonesia – Sebanyak 31 Warga Negara (WN) Korea dan 1 Warga Negara Indonesia (WNI) ditahan dan diperiksa oleh Imigrasi Ngurah Rai Bali pada Rabu (25/4) lalu. Mereka antara lain adalah Hyoyeon ‘Girl’s Generation/SNSD’, Dita Karang ‘Secret Number’, Bomi Yoon ‘Apink’, dan mantan anggota I.O.I. Mereka datang ke Bali untuk proses syuting reality show ‘Pick Me Trip in Bali’.

    Diduga terjadi pelanggaran izin tinggal keimigrasian yang dilakukan oleh produser acara televisi tersebut.

    Berdasarkan data perlintasan imigrasi, 31 WN Korea Selatan dan 1 WNI masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 21 April 2024 menggunakan Visa on Arrival (VoA) dan e-VOA.

    “Sa at ini Imigrasi Ngurah Rai sedang mengambil keterangan dari WN Korea Selatan tersebut. Pemeriksaan telah dilakukan terhadap 2 produser yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra dalam keterangannya, seperti dikutip dari detikcom, Sabtu (27/4/2024).

    “Jika keduanya terbukti melakukan pelanggaran ketentuan imigrasi, kami akan memberikan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambah Suhendra.

    Imigrasi mengimbau orang asing yang akan beraktivitas di Indonesia untuk mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku.

    Sebelumnya, pada 25 April 2024, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai mendapat informasi terkait aktivitas orang asing (WN Korea Selatan) di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, berdasarkan surat Direktur Perfilman, Musik, dan Media Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi.

    Dalam surat tersebut dijelaskan tentang adanya indikasi atau dugaan pelanggaran izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.

    “Tim Inteldakim langsung bergerak melakukan pengawasan di kedua tempat di wilayah Uluwatu. Setelah memperhatikan kondisi di lapangan, tim Inteldakim menemukan 31 WN Korea Selatan yang sedang melakukan pengambilan gambar di area tersebut. Mereka terdiri dari produser, kru, dan artis,” jelas Suhendra.

    Paspor 31 WN Korea dan 1 WNI ditahan oleh pihak berwajib. Menurut keterangan salah satu staf agensi, penahanan itu karena masalah visa.

    “Situasinya belum jelas. Ini memalukan. Seharusnya kami mendapatkan visa untuk syuting, tapi saya rasa mereka pergi dengan visa perjalanan dan pariwisata,” kata staf tersebut.

    Dalam laporan yang dilaporkan oleh Chosun, agensi Lim Na-young membenarkan artisnya ditahan di Bali karena masalah itu.

    “Dia ditahan di Bali. Seharusnya kembali terbang ke Korea kemarin (25/4), tapi dia tidak lolos pemeriksaan saat keberangkatan,” jelas Mask Studio.

    Saat ini para talenta dan krunya berada di penginapan daerah setempat. Mereka sedang diselidiki oleh pihak berwenang dan diperkirakan selesai pada awal pekan depan.

    Source link