Kementerian Kesehatan pada tahun 2025 akan mengganti sistem kelas rawat inap 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan dengan menerapkan sistem kelas rawat inap standar (KRIS). Meskipun akan ada perubahan sistem kelas rawat, hingga saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan masih tetap. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih sama karena belum ada perubahan landasan hukum yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Belum ada kebijakan yang menyatakan kelas rawat berapa yang akan digunakan. Di website BPJS Kesehatan juga masih tertera ketentuan tarif iuran BPJS Kesehatan yang belum berubah. Iuran ini dibedakan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN mulai dari ASN, pekerja penerima upah, hingga pekerja bukan penerima upah.
Iuran untuk peserta pekerja bukan penerima upah serta iuran peserta bukan pekerja adalah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III. Pada bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500, sisanya sebesar Rp 16.500, akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.
Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000. Untuk kelas II, iuran sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II, dan sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Iuran bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Iuran untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
Bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan, iuran dibayar oleh Pemerintah. Sedangkan, Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.
Ali Ghufron menyatakan bahwa meskipun iurannya sama, bagi orang kaya tidak memberatkan, tetapi bagi orang miskin akan menyulitkan. Ia menegaskan bahwa jaminan kesehatan pemerintah seperti BPJS Kesehatan menggunakan konsep gotong-royong.