Amerika Serikat telah mengumumkan pengembalian harta karun asal Indonesia yang sebelumnya dicuri. Harta karun tersebut, yang merupakan peninggalan dari kerajaan Majapahit, bernilai miliaran. Jaksa di New York mengumumkan bahwa barang antik yang telah dijarah dan dijual ilegal oleh pedagang dan penyelundup barang antik Amerika dari Kamboja dan Indonesia akan dikembalikan. Nilai barang antik tersebut mencapai US$ 3 juta atau sekitar Rp 32,48 miliar.
27 barang antik dikembalikan ke Phnom Penh dan tiga ke Jakarta dalam upaya repatriasi yang baru-baru ini dilakukan oleh Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg. Barang-barang yang dikembalikan termasuk patung perunggu dewa Hindu Siwa dari Kamboja dan patung batu relief dua tokoh kerajaan dari Majapahit yang dicuri dari Indonesia. Pedagang seni Amerika, Subhash Kapoor dan Nancy Wiener, dituduh terlibat dalam perdagangan ilegal barang antik. Kapoor, yang memiliki jaringan perdagangan baran-barang curian di Asia Tenggara dan menjualnya di galeri Manhattan, telah menjadi target investigasi peradilan Amerika Serikat selama lebih dari satu dekade.
Kapoor ditangkap di Jerman pada tahun 2011 dan diadili di India, di mana ia dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada November 2022. New York merupakan pusat perdagangan barang antik yang dicuri dan beberapa karya seni telah disita dalam beberapa tahun terakhir dari museum dan kolektor pribadi. Proses pengembalian barang antik ini disambut baik oleh Duta Besar Kamboja untuk AS dan Perwakilan Indonesia di New York juga memuji upaya Bragg sebagai hadiah berharga dalam perayaan ulang tahun ke-75 hubungan diplomatik AS dan Indonesia.