PDIP mengajukan gugatan terhadap hasil perolehan suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrat di Provinsi Papua Tengah pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Pada sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), PDIP meminta MK untuk mengubah dan menetapkan hasil perolehan suara PSI dan Partai Demokrat di Papua Tengah menjadi nol.
Wiradarma Harefa, Kuasa Hukum PDIP di Panel tiga sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024) menyatakan keinginan tersebut. Menurut Wiradarma, PDIP berharap MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk PDIP di DPRD Provinsi Papua Tengah daerah pemilihan (dapil) Papua Tengah V.
PDIP mengklaim bahwa mereka seharusnya memperoleh suara sebanyak 36.753 suara baik dari hasil distrik maupun provinsi. Mereka juga menggugat agar MK menetapkan hasil perolehan suara anggota DPRD 2024 Dapil Provinsi Papua Tengah V yang benar berdasarkan hasil distrik atau kecamatan pemohon di Distrik Tembagapura, yang seharusnya sebesar 4.042 suara.