More

    NasDem Mengajukan Gugatan Hasil Pemilu Legislatif 2024 ke Mahkamah Konstitusi, Menyatakan Kehilangan 2.400 Suara di Mimika Papua Tengah

    Partai NasDem mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Legislatif 2024 di Provinsi Papua Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengurangan suara di distrik Tembagapura, Mimika. Gugatan ini disampaikan dalam sidang di Panel 3 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi.

    Kuasa Hukum NasDem, Ucok Edison Marpaung, menyampaikan bahwa terdapat perbedaan antara hasil perolehan suara C dan D di distrik Tembagapura. Di sidang tersebut, dipimpin oleh tiga majelis Hakim Konstitusi.

    Menurut Ucok, ada puluhan suara NasDem di TPS khusus yang di-nol-kan, sehingga perolehan suara seharusnya adalah 6.542 suara, bukan 4.124 suara seperti yang ditetapkan oleh KPU. Hal ini juga berdampak pada perolehan suara partai lain di Mimika, Papua Tengah.

    Dengan bukti-bukti yang disertakan, NasDem memohon kepada MK untuk mengkaji petitum mereka. Pasca putusan MK dalam sengketa Pilpres 2024, Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, mengatakan bahwa putusan tersebut sudah final dan mengikat. Anies Baswedan, Capres nomor urut 1, juga berpamitan kepada Surya Paloh dan Partai Nasdem.

    Source link