Jakarta, CNBC Indonesia – BPJS Kesehatan telah menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan. Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat diobati secara gratis.
Seperti asuransi lainnya, peserta BPJS Kesehatan harus membayar iuran setiap bulan. Namun, penting untuk diketahui bahwa tidak semua penyakit dapat ditangani oleh BPJS Kesehatan.
Beberapa jenis penyakit, penyebab, obat, dan alat medis tidak dapat diklaim melalui BPJS.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam peraturan tersebut, terdapat setidaknya 21 penyakit yang tidak dicakup oleh BPJS Kesehatan.
Berikut adalah daftar 21 penyakit yang tidak dicakup oleh BPJS:
1. Penyakit yang berhubungan dengan wabah atau bencana.
2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindakan kriminal, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh keinginan untuk melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan infertilitas atau mandul.
8. Penyakit atau cedera yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
9. Pelayanan kesehatan di luar negeri.
10. Pengobatan yang dianggap sebagai percobaan medis.
11. Pengobatan alternatif dan tradisional yang belum terbukti efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatan yang tidak mematuhi peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas non-BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan untuk kecelakaan kerja yang telah tercakup oleh program jaminan kecelakaan kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang disediakan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
20. Layanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
21. Pelayanan lain yang tidak relevan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.