Dalam upaya mengatasi keberadaan juru parkir liar di minimarket di Jakarta, Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, parkir di minimarket seharusnya tidak dikenakan biaya sesuai regulasi yang berlaku. Pengelola minimarket tidak diizinkan untuk memungut biaya parkir kecuali jika pengunjung memberikan sumbangan sukarela.
Syafrin juga mengakui bahwa ada oknum yang mencoba memanfaatkan situasi ini dengan mengatur parkir di minimarket dan meminta biaya kepada pengemudi, padahal seharusnya parkir di minimarket gratis.
Untuk mengatasi masalah ini, Dishub DKI Jakarta terus melakukan pengawasan terhadap fasilitas parkir di minimarket di Jakarta dan memberikan sosialisasi kepada pihak minimarket bahwa parkir seharusnya gratis. Mereka juga akan memperkuat penjagaan di minimarket bersama Satpol PP DKI Jakarta dan pihak terkait lainnya.
Keberadaan juru parkir liar di minimarket disebabkan oleh adanya peluang lahan parkir yang tidak terawasi dengan baik. Ketika petugas pengamanan dari Dishub DKI Jakarta tidak berada di lokasi, para juru parkir liar tersebut kemudian mencoba mengatur parkir dan meminta biaya kepada pengunjung secara paksa.