More

    Kuasa Hukum Pemohon Ditegur karena Keterlambatan Hadiri Sidang: Ancaman Disetrap jika Tetap Melalaikan

    Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengalami keterlambatan dalam sidang yang dipimpinnya di Panel 2 Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (3/5/2024). Sidang dimulai pukul 08.00 WIB dan ketika hendak dilanjutkan dengan pendahuluan Perkara Nomor 78-01-04-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk Provinsi Papua Barat Tahun 2024 dari Partai Golongan Karya (Golkar), seorang kuasa hukum pemohon ikut serta dalam sidang.

    Kuasa hukum tersebut meminta izin kepada Saldi karena terlambat hadir dalam sidang. Kuasa hukum yang terlambat tersebut menangani perkara perseorangan caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Sius Dowansiba dengan nomor perkara 117-02-01-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR-DPRD Provinsi Papua Barat Tahun 2024.

    “Saya memohon izin yang mulia kepada kuasa hukum pemohon 117 yang mulia, maaf atas keterlambatan yang mulia,” ujar kuasa hukum pemohon.

    Saldi menjawab, “Iya, berikutnya tidak boleh terlambat lagi ya.”

    Sidang sengketa hasil Pemilihan Legislatif 2024 terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi dengan Arsul Sani sebagai hakim konstitusi yang tidak diperkenankan untuk memutuskan sengketa yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan dan Anwar Usman dalam video tersebut.

    Source link