More

    Periksa Ketersediaan Pelayanan Medis yang Tidak Dicakup BPJS Kesehatan Sebelum Berobat

    Jakarta, CNBC Indonesia – BPJS Kesehatan menjadi solusi berobat bagi banyak masyarakat Indonesia. Masyarakat bisa mendapatkan beragam layanan kesehatan secara gratis, mulai dari rawat jalan hingga operasi besar. Kendati demikian, banyak masyarakat yang belum mengetahui kebijakan BPJS Kesehatan yang tidak menanggung semua jenis operasi.

    Sebelum pergi ke RS, simak dulu beragam operasi yang tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan berikut.

    Daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
    1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan
    2. Operasi Kosmetika atau Estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
    3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
    4. Operasi pada Rumah Sakit Luar Negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
    5. Operasi yang Tidak Sesuai dengan Prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

    Meskipun demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yaitu:
    1. Operasi Jantung
    2. Operasi Caesar
    3. Operasi Kista
    4. Operasi Miom
    5. Operasi Tumor
    6. Operasi Odontektomi
    7. Operasi Bedah Mulut
    8. Operasi Usus Buntu
    9. Operasi Batu Empedu
    10. Operasi Mata
    11. Operasi Bedah Vaskuler
    12. Operasi Amandel
    13. Operasi Katarak
    14. Operasi Hernia
    15. Operasi Kanker
    16. Operasi Kelenjar Getah Bening
    17. Operasi Pencabutan Pen
    18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
    19. Operasi Timektomi

    Guna memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti Puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan. Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit. Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasi dari BPJS Kesehatan, yaitu Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

    [Artikel Selanjutnya](https://www.cnbcindonesia.com/news/20161101124606-4-4911/5-operasi-yang-tak-ditanggung-bpjs-kesehatan-wajib-tahu)

    (hsy/hsy)

    Source link