KabarOto.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang harus diperpanjang setiap 5 tahun ketika Anda berkendara di jalan. Proses perpanjangan SIM lebih mudah dan lebih murah daripada pembuatannya, sehingga pemohon hanya perlu mengunjungi SIM keliling di beberapa wilayah sebelum masa berlaku dokumen habis.
Untuk mengetahui lokasi SIM Keliling, Anda dapat memantau akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro. Layanan mobil SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Agar tidak terlambat karena antrian panjang, disarankan untuk datang lebih awal atau lebih pagi.
Baca Juga : STNK Kendaraan Hilang Atau Rusak, Ini Syarat dan Biaya Mengurusnya
Biaya perpanjangan SIM berbeda-beda tergantung pada golongannya, dan akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
Selain menyiapkan dana yang cukup, pemohon yang ingin memperpanjang SIM juga harus mempersiapkan sejumlah syarat sebelum berkunjung ke lokasi perpanjangan. Hal ini bertujuan untuk menghemat waktu dan menghindari kegagalan perpanjangan karena ketidakmemenuhi syarat yang ditentukan.
Baca Juga : Jangan Sampai Diblokir, Begini Cara Urus Surat Konfirmasi Tilang yang Dikirim ke WhatsApp
Perlunya persiapan ini juga berlaku untuk menghindari biaya perpanjangan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, sebaiknya pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan sebelum mengurus perpanjangan SIM.
Berikut adalah daftar biaya perpanjangan SIM di Indonesia: