Pihak kepolisian akan memberikan konfirmasi tilang kepada pemilik kendaraan melalui pesan WhatsApp saat melakukan pelanggaran. Ini dilakukan untuk membuat pengemudi mengetahui secara real time pelanggaran yang telah dilakukan.
Dengan menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis maupun mobile, pelanggaran lalu lintas bisa terdeteksi meskipun tidak ada petugas yang berjaga di lapangan. Hal ini mengingatkan pengemudi untuk mentaati peraturan lalu lintas agar tidak terkena denda.
Jika Anda menerima pesan singkat atau WhatsApp dari nomor resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, yakni 082333343250, 085258869001, 085258868990, 082333343249, dan 087817174000, konfirmasi terhadap pelanggaran wajib dilakukan agar STNK tidak diblokir.
Dalam pesan singkat tersebut, terdapat website khusus untuk melakukan konfirmasi pemilik kendaraan. Langkah-langkah yang perlu dilakukan antara lain:
1. Buka laman https://etle-korlantas.info/id/
2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK yang berlaku dan klik cek data
3. Pemilik kendaraan dapat melihat secara lengkap pelanggaran yang dilakukan, termasuk waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan yang digunakan
4. Jika terbukti melakukan pelanggaran, pemilik kendaraan harus segera melakukan konfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum dengan batas waktu hingga 8 hari sejak terjadinya pelanggaran
5. Setelah konfirmasi, surat tilang akan dikeluarkan
6. Selanjutnya, pemilik kendaraan harus melakukan pembayaran melalui BRI Virtual Account (BRIVA).