Kuasa Hukum KPU Meminta Hakim MK Tolak Permohonan Partai NasDem dalam Perkara PHPU Anggota DPR RI Dapil Jabar I
Dalam sebuah persidangan di Mahkamah Konstitusi, kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, Ali Nurdin, meminta Hakim MK untuk menolak permohonan Partai NasDem sebagai pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI tahun 2024 untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat I. Ali menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima karena tidak menjelaskan kesalahan rekapitulasi Pemilihan Legislatif 2024 pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan nasional.
Di sisi lain, Partai Golkar sebagai pihak terkait yang diwakili oleh tim hukumnya, Sattu Pali, menyatakan bahwa dalil yang diajukan oleh Partai NasDem mengenai pengurangan suara sebanyak 494 suara di 60 TPS adalah tidak benar. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap hasil perolehan suara berdasarkan formulir model C Hasil dan salinan C Hasil yang telah diperbaiki oleh KPU, ternyata pengurangan suara Partai NasDem sebenarnya hanya sebanyak 400 suara. Namun, di pihak lain, ditemukan bahwa terdapat pengurangan suara Partai Golkar sebanyak 805 suara.
Dengan temuan ini, Partai Golkar juga menyoroti ketidaksesuaian antara klaim yang diajukan oleh Partai NasDem dan fakta yang sebenarnya terjadi.