More

    Dishub Jakarta Menyiapkan Sidang Tipiring untuk Tukang Parkir Liar di Minimarket

    Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta sedang menyiapkan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) bagi tukang parkir liar di beberapa lokasi, termasuk di minimarket. Hal ini dilakukan untuk menegakkan ketertiban di masyarakat.

    “Kami berkoordinasi untuk melakukan penegakan hukum yakni melalui sidang tindak pidana ringan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/5/2024).

    Syafrin menjelaskan, Dishub Jakarta telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pengadilan, dan kejaksaan untuk membentuk tim sidang.

    Keputusan ini diambil sebagai langkah tegas untuk memerangi juru parkir yang nakal, terutama yang memaksa pengunjung minimarket untuk membayar parkir, padahal sudah tertera tulisan “Parkir Gratis” di tempat tersebut. Para tukang parkir liar yang meminta uang ini akan disidak di tempat sebagai upaya pencegahan pungutan ilegal.

    “Pengelola menyatakan bahwa tempat parkir tersebut adalah fasilitas umum yang disediakan secara gratis untuk pengunjungnya,” ujarnya.

    Oleh karena itu, Dishub Jakarta akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang memanfaatkan situasi ini dan mengganggu ketertiban masyarakat.

    “Kami berharap minggu depan sudah ada jadwal kapan kami bersama-sama melakukan penindakan di lapangan,” tambah Syafrin Liputo.

    Source link