More

    21 Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan pada Tahun 2024

    Jakarta, CNBC Indonesia – BPJS Kesehatan menjadi solusi untuk banyak masyarakat Indonesia ketika sakit dan membutuhkan perawatan medis, mulai dari rawat jalan hingga rawat inap. Tidak hanya itu, ada juga alat kesehatan yang bisa didapatkan secara gratis dengan menggunakan BPJS Kesehatan, termasuk kacamata dan alat bantu dengar.

    Namun, layanan ini hanya berlaku untuk kategori tertentu seperti asuransi kesehatan swasta. Hal ini berarti tidak semua jenis penyakit dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

    Berikut adalah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan per November 2023:

    1. Penyakit yang berasal dari wabah atau kejadian luar biasa.
    2. Perawatan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
    3. Pembenahan gigi seperti behel.
    4. Penyakit akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.
    5. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh seseorang menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
    6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
    7. Pengobatan kesuburan atau infertilitas.
    8. Penyakit atau cedera yang disebabkan oleh kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
    9. Perawatan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
    10. Pengobatan dan tindakan medis yang dianggap eksperimen.
    11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif.
    12. Alat kontrasepsi.
    13. Perlengkapan kesehatan rumah tangga.
    14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
    15. Perawatan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
    16. Perawatan kesehatan terhadap cedera atau penyakit akibat kecelakaan kerja.
    17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas.
    18. Pelayanan kesehatan yang terkait dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
    19. Pelayanan kesehatan yang dilakukan dalam rangka bakti sosial.
    20. Pelayanan yang sudah ditanggung oleh program lain.
    21. Pelayanan lain yang tidak terkait dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.

    [Gambas: Video CNBC]

    Itulah daftar 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan per November 2023.

    Source link