KPU DKI Jakarta telah mengumumkan persyaratan calon gubernur (cagub) dan wakil gubernur (cawagub) yang akan maju melalui jalur perseorangan. Mereka harus mendapatkan dukungan minimal 618.968 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum terakhir. Selain itu, untuk dukungan dari partai politik, calon tersebut harus memiliki minimal 20 persen kursi di DPRD Provinsi.
Calon cagub DKI bisa diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan dan harus mendaftar di KPU provinsi mulai dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota akan diselenggarakan serentak di seluruh daerah pada 27 November 2024.