KPU Jakarta: Mantan Gubernur Dilarang Jadi Calon Wakil Gubernur di Daerah yang Sama untuk Pilkada 2024

KPU DKI Jakarta mulai membuka gambaran awal soal peta persaingan Pilkada 2024 di ibu kota. Di tengah tahapan yang terus berjalan, syarat pencalonan gubernur dan wakil gubernur kembali ditegaskan, termasuk untuk jalur perseorangan yang menuntut dukungan warga dalam jumlah besar. Aturan ini menjadi penentu awal bagi siapa saja yang ingin ikut berlaga di Jakarta, terutama bagi calon yang tak mengandalkan kendaraan partai.

Jalur Perseorangan Butuh Dukungan Besar

Untuk maju melalui jalur independen, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta wajib mengantongi minimal 618.968 dukungan dari pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan umum terakhir. Angka tersebut menunjukkan bahwa jalur perseorangan bukan sekadar alternatif, melainkan jalur yang menuntut basis dukungan nyata dan terukur sejak awal.

Di sisi lain, jika pencalonan ditempuh melalui partai politik, syarat utamanya tetap mengacu pada kekuatan kursi di DPRD Provinsi. Calon harus didukung partai atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di parlemen daerah. Ketentuan ini membuat proses pencalonan tak hanya bergantung pada popularitas, tetapi juga pada konsolidasi politik di tingkat legislatif.

Jadwal Pendaftaran Sudah Ditentukan

KPU DKI Jakarta menetapkan masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur berlangsung mulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Dalam periode itu, para kandidat dari jalur partai politik, gabungan partai politik, maupun perseorangan harus melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan pencalonan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan jadwal yang sudah dipastikan, kontestasi menuju kursi DKI 1 dan DKI 2 mulai memasuki fase yang lebih konkret. Setiap nama yang ingin bertarung kini harus bergerak cepat menyiapkan dukungan, dokumen, dan strategi politik agar tidak tertinggal dalam proses pendaftaran.

Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Seluruh rangkaian ini bermuara pada Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Pada hari itu, pemilih di berbagai daerah akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota secara bersamaan. Jakarta pun menjadi salah satu daerah yang sorotannya tinggi, mengingat posisi strategis ibu kota dalam peta politik nasional.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.