Jakarta (ANTARA) – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) meminta masyarakat atau sekolah agar menyewa bus wisata dan perusahaan yang legal dan berizin, guna menghindari kecelakaan bus di Ciater, Subang. “KNKT meminta agar masyarakat atau sekolah sebelum melakukan perjalanan berwisata dengan bus, ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama, pilih bus pengelola atau perusahaan bus wisata yang legal dan berizin. Caranya bagaimana ? Minta ke perusahaan atau pengelola yang disebut dengan kartu pengawasan dan kartu ini harus asli, tidak boleh salinan,” ujar Investigator Senior KNKT Ahmad Wildan saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu. Kedua, lanjutnya, masyarakat atau pihak sekolah harus memastikan bus wisata telah memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Publik atau pihak sekolah bisa meminta buku ujinya ke perusahaan atau pengelola bus wisata tersebut. Ketiga, masyarakat atau sekolah yang ingin menyewa bus wisata harus memastikan kendaraan dilengkapi dengan surat tugas dari perusahaan serta memastikan SIM pengemudi yang sesuai dengan kendaraan yang disewa. “Di sini pengguna jasa atau penyewa harus aware artinya harus meminta siapa pengemudi bus wisatanya dan mana SIM-nya,” kata Ahmad Wildan. Hal berikutnya adalah pilih bus wisata yang dilengkapi sabuk keselamatan atau safety belt pada bangku penumpang, serta pastikan jumlah penumpang tidak melebihi kapasitas. “Dengan demikian, maka kita telah memilih kendaraan atau bus wisata yang tepat,” ujar Ahmad Wildan. Ia menjelaskan karakteristik operasional dari bus wisata adalah pertama, tidak diatur trayeknya. artinya bus wisata ini bisa beroperasi ke mana saja sesuai dari keinginan penyewa atau pemesan. Karakteristik kedua adalah tidak diatur waktunya, bus wisata bebas beroperasi kapan saja. Kedua hal inilah yang sering menyebabkan terjadinya kecelakaan pada bus wisata. “Risiko kecelakaan pada bus wisata dapat terjadi di mana bus masuk jurang atau mengalami rem blong karena pengemudi kurang mengenal medan atau menguasai jalur perjalanan. Hal ini dikarenakan bus-bus wisata bisa beroperasi ke mana saja,” kata Ahmad Wildan. Dirinya menambahkan bahwa kecelakaan bus wisata terjadi berulang-ulang karena secara umum banyak pengelola bus wisata yang ilegal atau tidak berizin, sehingga bisa jadi kendaraan yang digunakan tidak laik jalan. Selain itu, banyak pengemudi bus wisata ilegal yang tidak kompeten. Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan bahwa bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok yang mengalami kecelakaan di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) petang, diduga tidak memiliki izin angkutan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal menyampaikan bahwa hasil pengecekan pada aplikasi Mitra Darat, status lulus uji berkala dari Bus Trans Putera Fajar bernomor polisi AD 7524 OG yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat tersebut, telah kadaluwarsa. Dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.