Pihak kepolisian mengatakan bahwa pelaku pembunuhan pemilik warung kelontong mencoba menutupi kejahatannya. Hal ini diungkapkan oleh Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully.
Dia menceritakan, penyidik awalnya menelusuri identitas korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan terbungkus kain sarung di Perumahan Makadam di Jalan Saleh 1, Pamulang, Tangerang Selatan pada Sabtu 11 Mei 2024.
Dari hasil penyelidikan, terungkap identitas korban berinisial AH (31), seorang pria asal Sumenep, Jawa Timur.
“Kami mengonfirmasi kepada keluarganya, memang benar korban tersebut,” ujar dia kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Titus mengatakan, korban ternyata memiliki warung kelontong di Jalan Lempar Cakram RT 04 RW 06, Benda Baru, Ciputat Tangerang Selatan.
“Kami pergi ke lokasi tersebut,” ujar dia.
Titus juga mengungkapkan bahwa penyidik menemukan FA (23) yang sedang menjaga warung kelontong milik korban. FA dalam pemeriksaan dengan polisi mencoba mengelak seolah-olah tidak mengetahui sama sekali tentang kematian korban.
“FA membuat alibi seolah-olah dia tidak tahu apa-apa tentang kematian korban. Dia mengatakan bahwa dia adalah orang terakhir yang bertemu dengan korban dan korban memiliki masalah dengan orang lain. Dia mencoba mengalihkan fakta,” ujar dia.
Titus menjelaskan bahwa setelah penyidikan yang intensif, FA akhirnya terbukti sebagai pelaku pembunuhan. FA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Kami telah menahan FA. Kami menjeratnya dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP,” tegas dia.