More

    KPU Jakarta Menerima Syarat Pendaftaran Pilkada 2024 dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Independen

    Komisi Pemilihan Umum Jakarta (KPU Jakarta) mengumumkan bahwa hanya ada satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta dari jalur independen yang menyerahkan syarat dukungan sampai dengan hari terakhir penyerahan berkas, yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Penyerahan dokumen syarat dukungan tersebut resmi ditutup pada Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB.

    Dody Wijaya, anggota KPU Jakarta, menyatakan bahwa pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah mengunggah sekitar 160 ribu syarat dukungan melalui aplikasi Silon dan sekitar 690 ribu syarat dukungan dalam bentuk fisik. KPU Jakarta akan melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan tersebut, dengan batas minimal yang harus dipenuhi adalah 618.968 dukungan.

    Selain itu, terdapat empat bakal calon independen lainnya yang tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan. Hanya satu pasangan, yaitu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, yang berhasil menyerahkan berkas syarat dukungan sesuai jadwal penyerahan.

    KPU Jakarta telah selesai menerima pendaftaran bakal pasangan independen cagub dan cawagub Pilkada Jakarta 2024. Dody Wijaya juga memastikan bahwa Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan bisa berduet dalam Pilkada 2024 mendatang.

    Source link