More

    Ini Aturan Lengkap KRIS Setelah Tidak Ada Lagi Kelas BPJS Kesehatan

    Pemerintah telah secara resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dengan aturan tersebut, sistem kelas BPJS Kesehatan, baik 1, 2, dan 3, akan digantikan oleh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Penggantian kelas BPJS Kesehatan tersebut akan berlaku di semua rumah sakit paling lambat Juni 2025.

    Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan penerapan fasilitas ruang perawatan rumah sakit kelas rawat inap standar (KRIS) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

    Pasal 103B ayat 1 peraturan yang ditandatangani oleh Jokowi pada 8 Mei lalu menyebutkan penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

    “Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi pasal tersebut, dikutip dari detikcom, Senin (13/5/2024).

    Dalam jangka waktu sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit tersebut.

    Selain itu, apabila rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sebelum 30 Juni 2025, pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai dengan tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Persyaratan Fasilitas KRIS

    Berkaitan dengan penerapan KRIS, terdapat 12 persyaratan mengenai fasilitas kelas rawat inap yang harus dipenuhi, antara lain:
    1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.
    2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan minimal 6 kali pergantian udara per jam.
    3. Pencahayaan ruangan mengikuti standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
    4. Kelengkapan tempat tidur berupa dua kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.
    5. Adanya nakas per tempat tidur.
    6. Dapat mempertahankan suhu ruangan antara 20 hingga 26 derajat Celcius.
    7. Ruangan terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
    8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.
    9. Tirai/partisi dengan rel yang dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.
    10. Terdapat kamar mandi dalam ruang rawat inap.
    11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.
    12. Outlet oksigen.

    Berapa Iuran KRIS?

    Penetapan manfaat, tarif, dan iuran ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025. Besaran iuran BPJS Kesehatan tetap mengikuti aturan sebelumnya. Besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan masing-masing peserta dalam program JKN.

    Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, iuran kelas I Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan subsidi sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah.

    Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan sebesar Rp42.000 per orang per bulan dan dibayarkan oleh pemerintah.

    Source link