Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) mengungkapkan bahwa sebanyak 3.057 rumah sakit di seluruh Indonesia ditargetkan untuk menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun 2025. Juru Bicara Kemenkes RI, dr. Mohammad Syahril menyatakan bahwa Indonesia saat ini memiliki 3.176 rumah sakit di tingkat nasional. Dari jumlah tersebut, 3.057 rumah sakit diharapkan telah memenuhi semua kriteria dan menerapkan KRIS paling lambat akhir Juni 2025.
Lebih lanjut, Kemenkes RI menargetkan minimal 60 persen rumah sakit milik pemerintah dan 40 persen rumah sakit swasta menerapkan KRIS. Proses penyederhanaan sistem kelas 1, 2, dan 3 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) menjadi KRIS telah dimulai sejak beberapa waktu yang lalu. Pada tahun 2023, 995 dari 1.216 rumah sakit target telah siap mengimplementasikan KRIS, sedangkan hingga 30 April 2024, baru 1.053 dari total target 2.432 rumah sakit yang siap mengimplementasikan KRIS.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Kesehatan untuk menerapkan KRIS paling lambat 30 Juni 2025. KRIS ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang setara bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan. Evaluasi terkait implementasi Perpres ini akan terus dilakukan hingga 30 Juni 2024 oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan DJSN.
Tarif dan manfaat KRIS baru akan ditetapkan setelah evaluasi selama masa transisi dilakukan oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes RI, Kemenkeu RI, dan DJSN. Penetapan ini direncanakan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025 setelah melihat hasil evaluasi terkait penerapan tarif, manfaat, dan iuran yang mungkin diperlukan.