More

    Perincian Iuran BPJS Kesehatan Berlaku pada Kamis, 16 Mei 2024

    Jakarta, CNBC Indonesia – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) memastikan bahwa saat ini iuran yang berlaku masih tetap sama meskipun akan diterapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

    “Iuran masih mengacu pada Perpres yang masih berlaku, yakni Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Jadi, masih ada kelas dan iuran yang sama,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugrah dalam konferensi pers, dikutip Kamis (16/5/2023).

    Aturan sebelumnya membagi skema perhitungan iuran ke dalam beberapa aspek. Pertama, bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.

    Kedua, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

    Ketiga, iuran bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan: 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.

    Keempat, iuran untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.

    Kelima, iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri.

    Dalam skema iuran terakhir yang termuat dalam Perpres 63/2022, pembayaran iuran dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda hanya dikenakan apabila peserta tersebut memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.

    Berdasarkan Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak. Jumlah bulan tertunggak maksimal adalah 12 bulan dan besaran denda paling tinggi adalah Rp 30.000.000. Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

    Source link