More

    Bos BPJS Kesehatan Ingin Mengenakan Iuran yang Berbeda bagi Orang Kaya dan Miskin

    Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), Ali Ghufron Mukti, mengatakan bahwa masyarakat Indonesia perlu bergotong royong dalam pembiayaan pelayanan kesehatan. Menurut Ghufron, masyarakat harus saling membantu untuk mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik tanpa terbebani biaya. Ia juga menyarankan agar masyarakat berpenghasilan tinggi membayar iuran BPJS Kesehatan lebih tinggi daripada masyarakat kelas sosial lainnya.

    Ghufron menjelaskan bahwa konsep gotong royong dalam hal pembayaran iuran BPJS Kesehatan berarti masyarakat yang mampu membayar lebih banyak, sementara masyarakat miskin membayar lebih sedikit, bahkan yang sangat miskin iurannya dibayarkan oleh pemerintah atau negara.

    Sistem ini telah diberlakukan sampai saat ini dan diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Peraturan tersebut mengatur perhitungan iuran untuk berbagai kelompok peserta BPJS Kesehatan, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja di berbagai lembaga, dan keluarga tambahan serta kerabat dari PPU.

    Besaran iuran BPJS Kesehatan berbeda-beda tergantung dari kelas ruang perawatan yang dipilih. Peserta kelas III, kelas II, kelas I, serta Veteran, Perintis Kemerdekaan, janda/duda/anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan memiliki besaran iuran yang berbeda-beda.

    Dalam peraturan terbaru, pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda bagi keterlambatan pembayaran mulai 1 Juli 2016, kecuali apabila peserta kembali aktif dan menerima pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

    Denda keterlambatan pembayaran iuran adalah 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan batas maksimum denda sebesar Rp30.000.000. Bagi Peserta PPU, pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

    Dengan sistem ini, diharapkan pelayanan kesehatan bisa terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, sesuai dengan semangat gotong royong dan keadilan sosial yang menjadi landasan berdirinya BPJS Kesehatan.

    Source link