Satlantas Polres Metro Depok mengimbau kepada pengguna jalan, terutama masyarakat Kota Depok, untuk patuh pada aturan lalu lintas. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 134, tentang prioritas kendaraan di jalan raya.
“Ada prioritas kendaraan yang harus didahulukan, seperti Pemadam Kebakaran dan Ambulans yang membawa pasien,” kata Multazam.
Multazam menekankan pentingnya menjaga etika di jalan bagi seluruh pengguna jalan. Pengendara diharapkan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Pengendara sebaiknya memberi jalan kepada kendaraan Pemadam Kebakaran, ambulans yang membawa pasien, dan kendaraan kepolisian yang sedang melaksanakan tugas,” tambah Multazam.