More

    Bawa Daging Babi, Wisatawan RI Didenda Rp 99 Juta di Taiwan


    Jakarta, CNBC Indonesia – Baru-baru ini, seorang penumpang berkebangsaan Indonesia dideportasi dari Taiwan karena membawa barang yang dilarang.

    Menurut media lokal setempat yang dikutip SCMP, penumpang itu membawa kotak makan siang berisi daging babi panggang ala Kanton. Hal tersebut dianggap melanggar peraturan impor Taiwan.⁠

    Wisatawan tersebut harus membayar denda sebesar NT$200.000 atau sekitar Rp 99 juta. Lantaran tidak mampu membayar denda di tempat, maka wisatawan tersebut langsung dideportasi oleh Ditjen Imigrasi Taiwan.

    ⁠Diketahui, penumpang itu tiba di Taipei pada 30 April 2024. Seekor anjing pendeteksi bea cukai berhasil mencium bau tas jinjingnya yang berisi kotak makan siang berisi daging babi dan ayam.

    Kemudian ia diperingatkan oleh petugas. Meskipun penumpang tersebut membawa makanan yang didapat dari pesawat, hal itu tetap dianggap salah karena makanan itu dibawa dari luar Taiwan.

    Sesuai dengan peraturan karantina, makanan di pesawat dan kapal pesiar yang mengandung unggas, daging, sayuran segar, dan buah-buahan tidak boleh dibawa ke dalam negeri dan akan didenda.

    Kantor Anti-Inspeksi dan Karantina Nasional mengatakan bahwa tindakan ini sebagai respons terhadap deteksi pertama virus demam babi Afrika jenis baru pada produk daging babi yang dibawa secara ilegal ke daratan Tiongkok tahun ini. 

    [Gambas:Video CNBC]

    (hsy/hsy)


    Source link