More

    Bolehkah Pakai Pinjol buat Beli Hewan Kurban? Ini Kata Ulama


    Jakarta, CNBC Indonesia – Musim ibadah haji sudah tiba. Dalam waktu kurang dari sebulan lagi, umat Islam di seluruh dunia akan merayakan Hari Raya Idul Adha yang diperingati dengan menyembelih hewan kurban. 

    “Hukum berkurban adalah sunnah muakkadah bagi umat Islam yang sudah balig, berakal, dan mampu,” tulis MUI dalam Fatwa MUI nomor 32 tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban. 

    Pertanyaannya, bolehkah berkurban dengan cara berutang atau mengambil cicilan dari layanan pinjaman online (pinjol)?

    Mengutip laman resmi Muhammadiyah, ibadah kurban sangat dianjurkan bagi mereka yang memiliki kelapangan harta atau mampu secara ekonomi. Ini artinya, apabila seorang umat memiliki harta yang cukup tapi dia tidak menyembelih hewan qurban, itu adalah tindakan yang tidak disukai agama. Sebaliknya, orang yang tidak mampu tidak dianjurkan untuk melaksanakan kurban.

    Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya seseorang tidak perlu berutang untuk membeli hewan kurban. Sebab, jika sampai berutang, itu artinya orang tersebut belum mampu berkurban. 

    Meski begitu, masih menurut laman resmi Muhammadiyah, seseorang boleh mengambil dana talangan terlebih dahulu untuk membeli hewan kurban dalam kondisi-kondisi tertentu. Misalnya, pegawai yang punya pekerjaan tetap tapi masih menunggu hari gajian, atau orang yang mempunyai deposito tapi belum jatuh tempo atau orang yang mempunyai hasil kebun yang menjanjikan. Orang tersebut dapat segera mengganti dana talangan kurban yang diperolehnya setelah mendapatkan gajinya atau setelah depositonya cair.

    Berkurban merupakan bagian dari syiar agama, sekaligus sebagai wujud kepedulian kita terhadap sesama manusia, karena hasil dagingnya dibagikan kepada orang lain, khususnya fakir dan miskin.

    Tak cuma itu, berkurban juga wujud ketaatan kita kepada Allah SWT, sebagaimana dicontohkan Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail.

    [Gambas:Video CNBC]

    (hsy/hsy)


    Source link