More

    Eks Hakim MK Bersaksi di Sengketa Pileg, Bicara soal Penyelenggara Pemilu 2024

    Aswanto memastikan ucapannya tidak asal. Dia mengaku memiliki bukti akan pernyataanya tersebut dan disertai dengan data.

    “Saya punya data untuk itu, beberapa kawan yang datang saya rekam, mereka mengatakan ‘saya diminta untuk bertanda tangan tetapi saya tidak mau’, sehingga saya tidak lulus,” tutur dia.

    Berdasarkan informasi yang diyakini tersebut, Aswanto mengatakan jika ada pelanggaran yang dilakukan penyelenggara Pemilu maka partai politik sudah mengetahui hal tersebut.

    “Saya dapat informasi dari teman-teman pegawai di Bawaslu, tingkat provinsi, kabupaten/kota, kalau partai tertentu yang melakukan pelanggaran maka orang-orang KPU, orang-orang, Bawaslu, berkoordinasi dengan partai politik yang dimaksud sebelum menangani perkaranya,” Aswanto menandasi.

    Sebagai informasi, perkara sengketa Pileg 2024 yang menghadirkan Aswanto sebagai saksi diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) dengan Nomor Perkara 92-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 untuk pemilihan calon anggota DPR Daerah Pemilihan Jawa Barat VI.

    Source link