Liputan6.com, Jakarta – Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap. Mereka memalsukan Surat Izin Mengemudi (SIM), Kartu Tanda Penduduk (KTP), buku nikah hingga Ijazah.Â
Kapolsek Setiabudi Kompol Firman menerangkan, kejahatan yang dilakukan oleh pelaku terbongkar berkat kecurigaan kepolisan perihal merebaknya peredaran SIM palsu.Â
Hasil penyelidikan mengarah kepada kedua orang yaitu TN dan PRA. Mereka ditangkap di Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggis, Setiabudi Jakarta Selatan.Â
“Kami amankan mereka karena diduga telah memalsukan pelbagai dokumen,” kata Firman kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).Â
Kepada polisi, kedua pelaku mengakui perbuatan. Mereka mempromosikan usaha melalui media sosial facebook.Â
“Apabila ada pesanan, calon pembeli akan menghubungi pelaku melalui WhatsApp, lalu pengirim atau pemohon mengirimkan data identitas dan foto pemesan dan contoh tanda tangan untuk dibuatkan dokumen yang dipesan,” ujar dia.Â
Firman mengatakan, calon pemesan kemudian diarahkan untuk menyelesaikan pembayaran. Uang disetorkan ke rekening milik pelaku TN.Â
“Selanjutnya pelaku akan memproses dokumen itu sesuai pesanan,” ujar dia.Â
Firman mengatakan, dokumen berupa SIM dan KTP akan dicetak menggunakan komputer milik TN. Sedangkan, dokumen ijazah dan buku nikah dicetak di tempat fotokopi. Apabila sudah jadi dokumen palsu dikirim jasa pengiriman barang ke alamat pemesan.Â
Â