More

    KRIS Siap-Siap Berlaku, Begini Nasib Peserta Kelas I BPJS Kesehatan


    Jakarta, CNBC Indonesia – Sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) bakal mulai diterapkan. Sistem ini akan Sejak menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan

    Hal ini pun memicu polemik di tengah masyarakat, terutama peserta BPJS Kesehatan kelas 1. Tak sedikit peserta BPJS Kesehatan kelas 1 yang melontarkan protes.

    Alasannya, peserta BPJS Kesehatan kelas 1 mengaku merasa rugi karena selama ini sudah membayar iuran lebih lebih tinggi daripada kelas lainnya, tetapi pada akhirnya akan disetarakan pelayanannya.

    Implementasi KRIS ini sebelumnya telah ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 59/2024 yang diteken pada 8 Mei 2024 lalu.

    Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pun buka suara. Dia mengungkapkan, BPJS Kesehatan dan pemerintah masih belum dapat menentukan bagaimana perbedaan antara KRIS dan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan, besaran iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan, hingga skema iuran.

    “Itu, kan, diberi waktu untuk dievaluasi. Jadi belum bisa dijawab sekarang,” katanya, dikutip Sabtu (1/6/2024).

    Terkait potensi kenaikan iuran yang dibebankan kepada peserta BPJS Kesehatan, Ghufron belum dapat memastikan hal tersebut. Namun, ia menyebut bahwa kemungkinan iuran akan naik bisa terjadi.

    “Ada kenaikan, boleh. Ada (kenaikan) lebih bagus, ya. Tidak [naik] juga boleh dengan strategi yang lain, tetapi yang jelas ini menunggu semuanya evaluasi itu, kan,” kata Ghufron.

    Penjelasan Kemenkes

    Sebelumnya, Kepala Pusat Pembiayaan Kemenkes RI, Dr. Ahmad Irsan menegaskan, BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI), dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) baru akan menetapkan tarif dan manfaat KRIS sesuai dengan hasil evaluasi selama masa transisi yang telah diberlakukan. Ia mengungkapkan, penetapan dilakukan paling lambat 1 Juli 2025.

    Adapun, evaluasi terkait implementasi Perpres Nomor 59 Tahun 2024 akan terus dilakukan hingga 30 Juni 2025.

    Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril menegaskan, sistem KRIS mewajibkan rumah sakit untuk mengisi satu kamar rawat inap maksimal empat tempat tidur dengan jarak 1,5 meter.

    Syahril menyebut, pengurangan jumlah tempat tidur dalam satu kamar ini bukan berarti rumah sakit mengurangi jumlah ketersediaan tempat tidur. Tempat tidur yang dikurangi di dalam satu ruangan dapat dipindahkan ke ruangan lainnya, baik ruangan lama atau baru sehingga jumlah tempat tidur akan tetap sama.

    Selain satu kamar diisi maksimal empat tempat tidur, Syahril juga mengungkapkan bahwa tabung oksigen dan bel untuk memanggil tenaga kesehatan (nurse call) wajib disediakan rumah sakit untuk masing-masing tempat tidur.

    “Oksigen, kemudian bel harus satu-satu. Kamar mandi juga harus di dalam karena, kan, di beberapa rumah sakit [kamar mandi] kelas tiganya masih di luar,” ujar dr. Syahril di Kantor Kemenkes RI.

    Berkaitan dengan penerapan KRIS, Perpres  No 59/2024 telah mengatur 12 persyaratan mengenai fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

    12 syarat itu tertuang dalam Pasal 46 A Ayat 1, yaitu:

    1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi.

    2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam.

    3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.

    4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur.

    5. Adanya nakas per tempat tidur.

    6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat Celcius.

    7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi).

    8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter.

    9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung.

    10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap.

    11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas.

    12. Outlet oksigen.

    [Gambas:Video CNBC]

    Artikel Selanjutnya

    Daftar 21 Penyakit Terbaru yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

    (dce/dce)


    Source link