Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah Indonesia akan menambah jenis obat-obatan yang ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) dalam waktu dekat.
Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes RI)Â Profesor Dante Saksono Harbuwono menegaskan, penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak akan memengaruhi penanggungan obat-obatan oleh BPJS Kesehatan. Justru, BPJS Kesehatan disebut akan menambah jenis obat yang ditanggung seiring dengan penerapan KRIS.
Dante menjelaskan, saat ini obat-obatan di Indonesia telah diatur Formularium Nasional (Fornas). Sebagai informasi, Fornas adalah daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Obat-obatan enggak berpengaruh [oleh kebijakan KRIS] karena obat-obatan itu yang menetapkan adalah Formularium Nasional dan itu akan tetap dijalankan sesuai kebutuhan,” jelas Dante kepada CNBC Indonesia di Kantor Kemenkes RI, dikutip Jumat (31/5/2024).
Menurut Dante, pada masa yang akan datang, pihaknya telah merencanakan untuk menambah jenis obat yang dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, seperti obat untuk kemoterapi hingga insulin untuk penderita diabetes.
“Obat-obatan akan tetap di-cover (ditanggung BPJS Kesehatan). Bahkan, kita akan tingkatkan beberapa obat. Sudah saya revisi untuk meng-cover beberapa obat yang saat ini belum bisa di-cover oleh BPJS,” terang Dante.
“Nantinya akan ter-cover BPJS. Misalnya, obat kanker, untuk kemoterapi. Itu, kan, tadinya hanya di-cover sebagian, nanti di-cover penuh oleh BPJS. Lalu obat-obat diabetes, misalnya insulin tadinya hanya bisa di-cover di rumah sakit, nanti bisa diakses di Puskesmas,” sambungnya.
Dante menegaskan, masyarakat Indonesia tidak perlu khawatir jika penerapan KRIS akan mengganggu sistem tanggungan obat oleh BPJS Kesehatan. Sebab, KRIS hanya akan berfokus pada rawat inap di rumah sakit.
“Jadi kalau kita bicara tentang KRIS, kita cuman bicara tentang rawat inap,” tegas Dante.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 59/2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan pada 8 Mei 2024 lalu.
Perubahan iuran dalam sistem KRIS termuat dalam Pasal 103B Perpres 59 Tahun 2024. Ayat 6 Pasal 103B menyebutkan bahwa Menkes akan melakukan evaluasi terhadap fasilitas ruang perawatan di tiap rumah sakit.
Ayat 7 pasal yang sama kemudian menyebut hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat 6 menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Daftar 21 Penyakit Terbaru yang Tak Ditanggung BPJS Kesehatan
(rns/rns)