More

    Terkait Kasus Video Porno Anak di Bawah Umur, Polisi Akan Panggil 398 Pengguna Aktif

    Liputan6.com, Jakarta Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap penggunaan aktif video porno anak di bawah umur.

    Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menangkap dan menahan pemuda asal Bekasi berinisial DY (25) yang merupakan admin dari beberapa akun video porno.

    “Jadi untuk 398 pengguna aktif ini pasti akan kami lakukan pemanggilan dan pengejaran kepada yang bersangkutan,” kata Wadir Reskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar, Sabtu (1/6/2024).

    Dia menjelaskan, pemanggilan terhadap pengguna aktif itu nantinya akan menjadi saksi atas kasus yang tengah ditanganinya tersebut.

    “Karena yang bersangkutan pasti juga berposisi sebagai saksi dalam kasus ini dan nanti dari proses penyidikan lebih lanjut akan kami tentukan untuk status yang yang bersangkutan,” Jelas Hendri.

    “Apakah sebagai saksi ataukah menjadi tersangka sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh masing-masing nanti,” sambungnya.

    Kemudian, terkait dengan video porno yang dimiliki oleh DY disebutnya didapatkannya dari media sosial Twitter.

    “Terkait dengan konten-konten tersebut, tersangka ini mendapatkan dari Twitter dengan dia profiling sendiri dan dia bukan memproduksi. Jadi dia mencari sendiri dari jejaring media sosial dari Twitter ataupun dari akun-akun lainnya,” jelas Hendri.

    Oleh karenanya, pihaknya akan bekerjasama dengan pihak sejumlah media sosial seperti Instagram, Twitter atau yang sekarang disebut X hingga Facebook.

    “Kemudian yang sifatnya video itu dari asing kami akan menjalankan kerja sama dari kepolisian kepolisian masing mungkin nanti melalui Divisi Hubungan Internasional Polri ataupun melalui kerjasama dengan Instagram, Twitter, Meta dan Facebook untuk mengetahui akun-akun nya. Kemudian kita telusuri jejak digital-nya untuk dapat kita petakan siapa yang pertama kali mengupload video ini,” paparnya.

     

    Source link