Kasus pelat nomor DPR palsu kembali melebar. Polda Metro Jaya menambah satu tersangka baru dalam perkara yang menyeret pemalsuan pelat kendaraan, STNK, hingga kartu identitas DPR.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyebut tersangka baru itu berinisial HI. Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka kini menjadi enam orang. Dari total itu, dua orang disebut sebagai pemilik kendaraan yang terlibat dalam kasus ini.
Enam tersangka, delapan mobil, dan puluhan atribut palsu
Ade Ary menjelaskan, penyidik Subdit Jatanras sebelumnya telah menahan lima tersangka. Kini, satu orang lagi turut diamankan sehingga rangkaian penyidikan terus berkembang. Barang bukti yang disita juga tidak sedikit. Polisi masih mengamankan delapan unit mobil, berikut pelat nomor palsu yang digunakan, serta 25 kartu tanda anggota DPR palsu.
“Sebelumnya ada 5 tersangka yang sudah ditahan, saat ini penyidik Subdit Jatanras sudah menahan satu orang lagi. Jadi total tersangka ada 6. Mobilnya masih tetap 8 unit, beserta plat nomor, kemudian KTA DPR palsu ada 25 unit ya,” kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Peran RH dan HI dalam penggunaan dokumen palsu
Dalam penjelasannya, Ade Ary juga mengurai peran dua tersangka, yakni RH dan HI. Keduanya diduga menggunakan pelat, STNK, dan id card palsu untuk kepentingan tertentu. Dari tangan RH, polisi menemukan enam pelat palsu, sementara dari HI ada lima pelat palsu.
Temuan ini memperlihatkan bahwa kasus tersebut bukan sekadar soal pelat nomor, melainkan rangkaian pemalsuan dokumen dan atribut yang menyerupai identitas institusi resmi. Penyidik kini masih menelusuri keterkaitan masing-masing tersangka dalam penggunaan dan penguasaan barang bukti yang diamankan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
