Liputan6.com, Jakarta – Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep berpeluang maju sebagai calon gubernur (Cagub) setelah Mahkamah Agung (MA) menerbitkan aturan terkait usia calon kepala daerah. Namun, belum ada keputusan dari Kaesang bakal maju menjadi calon kepala daerah.
Ketua Desk Pilkada PKB Abdul Halim Iskandar mengatakan, partainya siap menerima siapapun untuk mengikuti kontestasi Pilkada 2024. Dia menyebut, PKB tak bisa menolak bila ada tokoh yang ingin mendaftar termasuk Kaesang.
“Jadi, seperti arahan Ketua umum, jelas, siapapun, latar belakang apapun, agama, budaya, suku, jenis kelamin, bangsa beragam, asal memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pilkada di Indonesia. maka, PKB tidak boleh menolak,” kata Abdul Halim di DPP PKB, Jakarta, Selasa (3/6/2024).
Abdul Halim menuturkan, siapapun yang memenuhi syarat untuk maju kepala daerah hingga tingkat Pilgub PKB bisa mempertimbangkan.
“Silakan mendaftar ke sini kalau memang tertarik untuk (diusung) melalui PKB. sehingga, kita tidak ngomong A, B, C. Siapapun yang memenuhi syarat, itu nanti kita lihat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Abdul Halim belum menerima salinan resmi Mahkamah Agung terkait syarat usia kepala daerah. Dia menyebut, PKB hanya menunggu rilis resmi dari MA dan Peraturan KPU.
“Saya hanya dapat fotokopi-fotokopi, berita-berita, tapi belum resmi rilisnya dari Mahkamah Agung. Termasuk, menunggu PKPU-nya. itu urusan sana, bukan PKB. Urusan PKB adalah tidak menghambat dan melakukan pemilahan atau perbedaan siapapun,” pungkasnya.
Â