Liputan6.com, Jakarta Polisi menggeledah sebuah rumah kontrakan di Jalan Aren II Gang Sate, Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan pada Sabtu, 1 Juni 2024. Penggeledahan dilakukan usai pemeran video syur insial R, 22 tahun diamankan oleh jajaran Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Rumah itu diduga dijadikan tempat oleh R bersama anaknya membuat video syur.Â
Dari video yang diterima, penggeledahan dilakukan pada pukul 23.30 WIB. Malam itu, polisi mendatangi sebuah rumah berpintu cokelat. Terlihat, rumah dalam kondisi berantakan pakaian tergantung di mana-mana.
Polisi kemudian mengecek sebuah lemari yang ada di dalam kontrakan. Alhasil ditemukan pakaian milik tersangka dan korban anak.
Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membenarkannya. Dia kemudian membeberkan temuan penyidik diantaranya ponsel dan pakaian yang digunakan oleh tersangka R dan anak R (5) saat memerankan video vulgar.
“Kami mendapatkan barang bukti berupa 2 unit handphone merk Redmi S2 dan Redmi Note 7. Dan selanjutnya petugas melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa pakaian yang digunakan tersangka dan anak korban pada saat pembuatan video bermuatan asusila/pornografi,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Senin (3/6/2024).
Sebelumnya, R diamankan tim Unit II Subdit IV Tipid Siber atas kasus penyebaran video vulgar yang diperankan oleh anak di bawah umur. Terungkap, fakta pemeran itu merupakan anak kandungnya juga yang berinisial R (5).
Â