Kejagung Telusuri Asal Emas Ilegal 109 Ton yang Beredar dengan Cap Antam
Jakarta — Kejaksaan Agung terus mengurai jalur masuk emas ilegal yang disebut ikut diproduksi dan beredar dengan cap PT Aneka Tambang (Persero) atau Antam. Fokus penyidik kini bukan hanya pada praktik pemurnian dan distribusinya, tetapi juga pada sumber pasokan emas yang mencapai 109 ton tersebut.
Asal emas masih didalami penyidik
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus masih menelusuri dari mana emas itu berasal. Menurut dia, emas yang diproduksi dengan cap Antam itu merupakan emas asli, namun peredarannya hanya terjadi di Indonesia.
Ketut menyebut sumber emas tersebut bisa datang dari berbagai jalur, termasuk dari luar negeri, penambang ilegal, hingga pengusaha ilegal. “Emas itu peredarannya semua ada di Indonesia, cuma sumber emas itu juga bisa berasal dari luar negeri, sebagian juga berasal dari penambang-penambang ilegal dan pengusaha ilegal, ini masih kami dalami semua,” ujarnya di Jakarta, Rabu.
Diproduksi tanpa prosedur yang benar
Meski emasnya asli, Ketut menegaskan persoalan utama terletak pada proses produksi logam mulia Antam yang tidak melalui verifikasi dan prosedur yang semestinya. Karena itu, emas tersebut tetap bernilai dan masih bisa dijual kembali, termasuk ke Antam.
Ia menambahkan, yang menjadi perhatian penyidik adalah hilangnya potensi penerimaan negara akibat legalisasi cap Antam yang diduga tidak sah. Selain itu, suplai emas di masyarakat menjadi terlalu besar sehingga memengaruhi keseimbangan permintaan dan penawaran, yang pada akhirnya disebut ikut menekan harga emas di pasaran.
Kerugian negara masih dihitung BPKP
Soal nilai kerugian keuangan negara, Ketut mengatakan perhitungannya masih dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menurut dia, penghitungan kerugian dalam perkara emas tidak sederhana karena harus menentukan harga mana yang dipakai, apakah harga standar internasional atau harga pasar.
Selain itu, penyidik juga menghitung sejumlah komponen pendapatan negara yang semestinya diterima, tetapi tidak masuk karena proses legalisasi tidak dijalankan sesuai prosedur. “Ini nanti yang akan kami perhitungkan,” kata Ketut.
Enam mantan GM Antam telah jadi tersangka
Dalam perkara ini, Jampidsus Kejagung telah menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam periode 2010–2022 sebagai tersangka. Mereka adalah TK untuk periode 2010–2011, HN periode 2011–2013, DM periode 2013–2017, AH periode 2017–2019, MAA periode 2019–2021, dan ID periode 2021–2022.
Penyidik juga masih memeriksa para saksi untuk menguatkan pembuktian. Pada Selasa (4/6), enam saksi dari pihak Antam sudah dimintai keterangan, yakni MA selaku Komite Audit PT Antam; DI selaku CEO Office Division Head; FAK selaku Sekretaris Perusahaan PT Antam Tbk; VM selaku Risk Management Division Head PT Antam Tbk; DS selaku Head of CGC and Compliance PT Antam Tbk; serta HTM selaku eks Senior Vice President Internal Audit PT Antam Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
