More

    Kejari Depok Tahan 2 Orang Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung UPN Veteran Jakarta

    Liputan6.com, Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah mengamankan dua orang tersangka yakni Gatot Adi Prasetyo alias GAP dan Cahyo Trijati alias CT. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi manajemen konstruksi pembangunan gedung UPN Veteran Jakarta, Depok.

    Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Depok, Mochtar Arifin mengatakan, Kejari Kota Depok telah menetapkan dua tersangka dugaan korupsi di UPN Veteran Jakarta. Dua orang tersebut berinisial GAP selaku Direktur Utama PT Saranabudi Prakarsaripta dan CT merupakan ASN di UPN Veteran Jakarta selaku PPK.

    “Jadi ini menyangkut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan jasa konsultasi manajemen konstruksi, memang dugaan perkiraan kerugian negara daripada penyidik yaitu Rp 850 juta,” ujar Mochtar didampingi Kasi Intelijen Kejari Depok, Ubaidillah, Rabu (5/6/2024).

    Pengungkapan dugaan korupsi berawal dari kecurigaan adanya penyelewengan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara. Kejari Kota Depok berusaha melakukan pengungkapan tersebut sehingga mendapati dua orang tersangka.

    “Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa konsultasi manajemen konstruksi, pada pembangunan gedung fakultas kedokteran UPN di Limo Depok,” ucap Mochtar.

    Mochtar menjelaskan, kedua tersangka melakukan dugaan korupsi dengan modus GAP melakukan penawaran dengan mencantumkan nama-nama ahli yang akan digunakan untuk mengikuti lelang. Nama ahli tersebut merupakan ahli yang harus sesuai dengan persyaratan dari UPN.

    “Tetapi kenyataannya pada saat pelaksanaan sampai dengan selesai ahli tersebut tidak pernah mengetahui bahwa nama daripada ahli itu digunakan untuk kegiatan pelaksanaan jasa konsultasi manajemen konstruksi,” jelas Mochtar.

     

    Source link