Liputan6.com, Jakarta – Video asusila viral dengan melibatkan seorang ibu muda berinisial R dengan anaknya sendiri yang masih berusia 4 tahun (balita) di Tangerang Selatan, ternyata tidak berdiri sendiri. Polisi mengungkap, R ditawari Rp 15 juta sebagai imbalan melakukan adegan tak senonoh tersebut oleh sebuah akun facebook IS yang secara personal tidak dikenalinya.
“IS menawarkan Rp 15 juta kepada R, syaratnya dengan mengirimkan video seperti itu (asusila) dengan siapa saja,” Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (5/6/2024).
R yang tertarik karena himpitan ekonomi, tanpa pikir panjang langsung melakukan perbuatan tersebut dengan sang anak. Dengan memperagakan adegan dewasa, sang anak yang tidak mengetahui sedang dicabuli mengikuti apa yang diminta sang ibu. Mulai dari membuka celana hingga baju.
Usai merekam kegiatan tersebut, R kemudian mengirimkannya ke IS melalui facebook messenger. Namun setelah video terkirim, IS menghilang dan saat ditelusuri polisi, akun tersebut sudah nonaktif.
Walau demikian, polisi menegaskan akan melakukan pengejaran terhadap IS. Melalui tim digital forensik dan subdit cyber, identitas pengguna akun IS akan dicari.
“Pemilik akun IS sedang kita lakukan pendalaman dengan menggali keterangan R dan rekam jejak digital barang bukti ponsel yang diamankan,” jelas Hendri.
Meski demikian, Hendri menegaskan R harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. R pun dijerat dengan tiga pasal berlapis.
“Ada tiga pasal, yaitu asusila. Kemudian pasal penyebaran konten porno melalui platform elektronik (ITE) dan Undang-Undang perlindungan anak,” Hendri memandasi.
Berikut rincian jerat pasalnya:
Pertama, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kedua, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).
Ketiga, Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).